Article 1
(1) Direktur Jenderal Perhubungan Udara menyelenggarakan sistem perizinan di bidang angkutan udara secara online.
(2) Perizinan di bidang angkutan udara yang diselenggarakan secara online sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. Izin Usaha Angkutan Udara Niaga;
b. Izin Kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga;
c. Izin Rute Penerbangan;
d. Persetujuan Terbang (Flight Approval); dan
e. Izin Usaha Agen Penjualan Umum (General Sales Agent).
(3) Izin Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, berlaku untuk 1 (satu) tahun atau 12 (dua belas) bulan.
(4) Izin Rute Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) hangus dengan sendirinya apabila dalam 21 (dua puluh satu) hari berturut- turut tidak melakukan kegiatan penerbangan.