Article I
Beberapa ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 40 Tahun 2014 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Penyelenggara Bandar Udara sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 83 Tahun 2015 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 688), diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 39 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 39 berbunyi sebagai berikut: