Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910A, Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi;
b. penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri;
c. penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi; dan
d. pelaksanaan urusan tata usaha dan rumah tangga Pusat.
Pasal 910C
Pusat Fasilitasi Kemitraan dan Kelembagaan Internasional terdiri atas:
a. Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi;
b. Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional;
c. Bidang Hubungan Multilateral;
d. Bagian Tata Usaha.
Pasal 910D
Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi.
Pasal 910E
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910D, Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait
mengenai pelaksanaan kerja
sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah;
b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja
sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan pihak swasta dan masyarakat.
Pasal 910F
Bidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi terdiri atas:
a. Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD; dan
b. Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Swasta dan Masyarakat.
Pasal 910G
(1) Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Instansi Pemerintah dan BUMN/BUMD mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan instansi pemerintah pusat dan daerah, serta Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Subbidang Fasilitasi Kemitraan dan Investasi Swasta dan Masyarakat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi,
pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama dan fasilitasi kemitraan/investasi di bidang transportasi dengan pihak swasta dan masyarakat.
Pasal 910H
Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri di bidang transportasi secara bilateral dan subregional serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi dengan Negara-negara mitra secara bilateral dan subregional.
Pasal 910I
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 910H, Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan Negara mitra mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi di wilayah Amerika dan Eropa; dan
b. penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan Negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi di wilayah Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika.
Pasal 910J
Bidang Hubungan Bilateral dan Subregional terdiri atas:
a. Subbidang Hubungan Amerika dan Eropa; dan
b. Subbidang Hubungan Subregional, Asia, Pasifik dan Afrika.
Pasal 910K
(1) Subbidang Hubungan Amerika dan Eropa mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan Negara mitra mengenai pelaksanaan kerja sama
luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi di wilayah Amerika dan Eropa.
(2) Subbidang Hubungan Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika mempunyai tugas melaksanakan penyiapan bahan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan Negara mitra dan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri serta penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian internasional di bidang transportasi di wilayah Subregional, Asia, Pasifik, dan Afrika.
Pasal 910L
Bidang Hubungan Multilateral mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi, pemantauan, analisis, evaluasi, pelaporan dan konsultasi dengan lembaga terkait mengenai pelaksanaan kerja sama luar negeri multilateral di bidang transportasi dan penyiapan ratifikasi konvensi dan perjanjian luar negeri multilateral di bidang transportasi.