Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article II

PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 30 November 2018 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI Diundangkan di Jakarta pada tanggal 3 Desember 2018 DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA, ttd WIDODO EKATJAHJANA LAMPIRAN I PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 114 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN BESARAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN KELAS JABATAN TUNJANGAN KINERJA PER KELAS JABATAN 17 Rp33.240.000,00 16 Rp27.577.500,00 15 Rp19.280.000,00 14 Rp17.064.000,00 13 Rp10.936.000,00 12 Rp9.896.000,00 11 Rp8.757.600,00 10 Rp5.979.200,00 9 Rp5.079.200,00 8 Rp4.595.150,00 7 Rp3.915.950,00 6 Rp3.510.400,00 5 Rp3.134.250,00 4 Rp2.985.000,00 3 Rp2.898.000,00 2 Rp2.708.250,00 1 Rp2.531.250,00 MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, BUDI KARYA SUMADI LAMPIRAN II PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 114 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN RINCIAN KRITERIA PENGHITUNGAN PENAMBAHAN TUNJANGAN KINERJA DARI UNSUR DISIPLIN KERJA NO ASPEK KRITERIA PENAMBAHAN 1 Jumlah waktu terlambat masuk kerja dan pulang cepat bukan karena alasan kedinasan dalam satu bulan 0 menit 10% 0 ≤ 30 menit 7,5 % 30 < 60 menit 5% 60 ≤ 150 menit 2,5% > 150 menit 0% 2 Jumlah hari tidak hadir bukan karena alasan kedinasan dalam satu bulan 0 hari 15% 1 hari dan/atau lebih 0% 3 Pengenaan hukuman disiplin Tidak dikenakan hukuman disiplin 15% Dikenakan hukuman disiplin ringan 0% (1 bulan) Dikenakan hukuman disiplin sedang 0% (2 bulan) Dikenakan hukuman disiplin berat 0% (3 bulan) MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI LAMPIRAN VI PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 114 TAHUN 2018 TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI PERHUBUNGAN NOMOR PM 41 TAHUN 2017 TENTANG TATA CARA PENGHITUNGAN DAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PERHUBUNGAN Contoh 7: Simulasi perhitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan cuti alasan penting karena bapak/ibu, suami/isteri, anak, adik, kakak, mertua atau menantu meninggal dunia. Saudara Rudi jabatan Agendaris pada bulan Januari 2019 menjalankan cuti alasan penting selama 7 (tujuh) hari dikarenakan Mertua Saudara Rudi meninggal. Pada bulan tersebut penilaian Prestasi Kerja dan Disiplin Kerja Saudara Rudi diberikan penilaian maksimal. Bagaimana cara penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan April 2019? Penghitungan Tunjangan Kinerja untuk bulan April 2019 didasarkan pada penilaian prestasi kerja dan disiplin pada bulan Februari 2019, dengan rincian sebagai berikut: Unsur Prestasi Kerja = 60% Unsur Disiplin Kerja = 40% (+) Cuti Alasan Penting (CAP) = 0 % (Tidak dipotong) (-) 100 Agendaris kelas jabatan 3, harga jabatan Rp2.898.000,00 Tunjangan Kinerja yang dibayarkan pada bulan Juni 2019 yaitu 100 % x Rp2.898.000,00 = Rp Rp2.898.000,00 * PNS/CPNS berhak atas cuti karena alasan penting, apabila: a. ibu, bapak, isteri atau suami, anak, adik, kakak, mertua, atau menantu sakit keras atau meninggal dunia; b. salah seorang anggota keluarga yang dimaksud pada huruf a meninggal dunia dan menurut peraturan perundang-undangan PNS yang bersangkutan harus mengurus hak-hak dari anggota keluarganya yang meninggal dunia; c. melangsungkan perkawinan; d. isteri dari PNS/CPNS melahirkan melahirkan/operasi caesar; e. PNS/CPNS mengalami musibah kebakaran rumah atau bencana alam; atau f. upaya memulihkan kondisi kejiwaan PNS yang ditempatkan pada perwakilan Republik INDONESIA yang rawan dan/atau berbahaya. Contoh 8: Simulasi perhitungan selisih pembayaran Tunjangan Kinerja Saudari Atun jabatan Analis Kepegawaian Pertama akan pensiun TMT 1 Desember 2018, sementara Saudari Siti jabatan Arsiparis Muda akan pensiun TMT 1 Januari 2019. Terkait penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja TMT bulan Mei tahun 2018, bagaimana cara penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Saudari Atun dan Saudari Siti?  Berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 48A dan Pasal 54C ayat (1), maka penghitungan penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja untuk Saudari Atun adalah 0 (nol) / tidak diberikan penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja. *Pertimbangan tidak diberikan penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja terkait dengan SKPP Pensiun yang diterbitkan (umumnya SKPP disampaikan ke KPPN sebelum TMT Pensiun).  Berdasarkan ketentuan Pasal 48, Pasal 48A dan Pasal 54C ayat (1), maka penghitungan penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja untuk Saudari Siti adalah sebagai berikut: Penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja TMT Mei 2018 Kelas Jabatan Arsiparis Muda adalah 9 dengan harga jabatan semula Rp3.781.000,00 menjadi Rp5.079.200,00 Selisih besaran Tunjangan Kinerja = Rp5.079.200,00 Rp3.781.000,00 - Rp1.298.200,00 Jumlah bulan yang dibayarkan = 8 bulan (Mei – Desember) Selisih besaran Tunjangan Kinerja yang dibayarkan pada bulan Desember 2018 yaitu Rp1.298.200,00 x 8 = Rp10.385.600,00 *) Dalam hal anggaran untuk pembayaran selisih memadai maka dapat dibayarkan dengan memperhitungkan selisih pembayaran Tunjangan Kinerja bulan ketiga belas dan bulan keempat belas sehingga total yang dibayarkan menjadi 10 (sepuluh) bulan. Contoh 10: Simulasi penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan Tugas belajar 1. Saudari Ayu jabatan Analis Kepegawaian Muda (kelas jabatan 9) diberikan Tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan Analis Kepegawaian Muda untuk menempuh pendidikan Pascasarjana (Program Strata II) di Universitas Gajah Mada TMT 1 Agustus 2018 dengan jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun (1 Agustus 2018 – 31 Juli 2020). Pada saat menempuh pendidikan, Saudari Ayu mengalami kecelakaan yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, oleh karenanya Saudari Ayu mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Tugas belajar dan telah disetujui diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun (1 Agustus 2020 – 31 Juli 2021). Untuk memenuhi salah satu mata ujian Saudari Ayu diharuskan melakukan penelitian sebagai data dukungnya yang ternyata membutuhkan banyak waktu yang mengakibatkan Saudari Ayu harus kembali mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Tugas belajar dan telah disetujui diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi izin belajar (1 Agustus 2021 – 31 Juli 2022). Sehubungan dengan pelaksanaan Tugas belajar sebagaimana tersebut di atas maka penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Saudari Ayu sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: a. penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja pada bulan Agustus 2018 didasarkan pada penilaian Prestasi Kerja dan Disiplin Kerja bulan Juni 2018; b. penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja pada bulan September 2018 didasarkan pada penilaian Prestasi Kerja dan Disiplin Kerja bulan Juli 2018; c. Tunjangan Kinerja bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan September 2020 diberikan 100% dari kelas jabatan 7 dengan harga jabatan Rp3.915.950,00 yaitu Rp3.915.950,00 per-bulan; d. Tunjangan Kinerja bulan Oktober 2020 sampai dengan bulan September 2021 diberikan 80% dari kelas jabatan 7 dengan harga jabatan Rp3.915.950,00 yaitu Rp3.132.760,00 per-bulan; e. Tunjangan Kinerja bulan Oktober 2021 sampai dengan bulan September 2022 diberikan 60% dari kelas jabatan 7 dengan harga jabatan Rp3.915.950,00 yaitu Rp2.349.570,00. 2. Saudari Lastri jabatan Pengadministrasi Umum (kelas jabatan 5) diberikan Tugas belajar dan diberhentikan dari jabatan pengadministrasi umum untuk menempuh pendidikan Sarjana (Program Strata I) di Universitas INDONESIA TMT 1 Agustus 2018 dengan jangka waktu paling lama 4 (empat) tahun (1 Agustus 2018 – 31 Juli 2022). Pada saat menempuh pendidikan, Saudari Lastri sakit keras yang mengakibatkan yang bersangkutan tidak dapat menyelesaikan pendidikan sesuai dengan jangka waktu yang ditentukan, oleh karenanya Saudari Ayu mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Tugas belajar dan telah disetujui diperpanjang untuk paling lama 1(satu) tahun (1 Agustus 2022 – 31 Juli 2023). Untuk memenuhi salah satu mata ujian Saudari Lastri diharuskan melakukan penelitian sebagai data dukungnya yang ternyata membutuhkan banyak waktu yang mengakibatkan Saudari Lastri harus kembali mengajukan permohonan perpanjangan waktu pelaksanaan Tugas belajar dan telah disetujui diperpanjang untuk paling lama 1 (satu) tahun dengan perubahan status menjadi izin belajar (1 Agustus 2023 – 31 Juli 2024). Sehubungan dengan pelaksanaan Tugas belajar sebagaimana tersebut di atas maka penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Saudari Lastri sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini adalah sebagai berikut: a. penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja pada bulan Agustus 2018 didasarkan pada penilaian Prestasi kerja dan Disiplin Kerja bulan Juni 2018; b. penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja pada bulan September 2018 didasarkan pada penilaian Prestasi Kerja dan Disiplin Kerja bulan Juli 2018; c. Tunjangan Kinerja bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan September 2020 diberikan 100% dari kelas jabatan 6 dengan harga jabatan Rp3.510.400,00 yaitu Rp3.510.400,00 per-bulan; d. Tunjangan Kinerja bulan Oktober 2022 sampai dengan bulan September 2023 diberikan 80% dari kelas jabatan 6 dengan harga jabatan Rp3.510.400,00 yaitu Rp2.808.320,00 per-bulan; e. Tunjangan Kinerja bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan September 2024 diberikan 60% dari kelas jabatan 6 dengan harga jabatan Rp3.510.400,00 yaitu Rp2.106.240,00. Contoh 11: Simulasi penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan izin belajar: 1. Saudara Budi jabatan Pengadministrasi Umum (kelas jabatan 5) diberikan izin belajar untuk menempuh pendidikan Sarjana (Program Strata I) di Universitas Mercubuana TMT 1 Agustus 2018. Pada bulan Agustus 2018 sampai dengan bulan Desember 2018 perkuliahan dilaksanakan setiap hari dimulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00 WIB, selama kurun waktu dimaksud Saudara Budi masuk kerja sebelum pukul 07.00 WIB dan pulang cepat setiap pukul 15.00 WIB dan untuk Prestasi Kerja target setiap bulannya selalu tercapai serta tidak dikenai hukuman disiplin. Bagaimana penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Agustus, September, Oktober 2018 sampai dengan Februari 2019? Jawaban: a. penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja pada bulan Agustus 2018 didasarkan pada penilaian laporan kegiatan bulan Juni 2018; b. penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja pada bulan September 2018 didasarkan pada penilaian laporan kegiatan bulan Juli 2018; c. Tunjangan Kinerja bulan Oktober 2018 sampai dengan bulan Februari 2019 dihitung dengan rincian sebagai berikut: 1) aspek Prestasi Kerja diberikan nilai 60% 2) aspek Disiplin Kerja diberikan nilai 40 % dikarenakan pulang cepat selama 1 bulan  30 menit x 19 (hari) = 570 menit belum melampaui batas waktu izin pimpinan untuk meninggalkan sebagian waktu kerja 3) Tunjangan Kinerja yang diberikan 100 % dari kelas jabatan 5 dengan harga jabatan Rp3.134.250,00 yaitu Rp3.134.250,00 per-bulan 2. Pada bulan Januari 2019 dilaksanakan ujian akhir semester yang dilaksanakan selama 7 (tujuh) hari dimulai pukul 08.00 WIB sampai dengan pukul 12.00 WIB sehingga Saudara Budi izin tidak masuk kerja** (tidak mengajukan cuti) dan Prestasi Kerja Saudara Budi menurun (nilai 30%) serta tidak dikenai hukuman disiplin. Bagaimana penghitungan dan pembayaran Tunjangan Kinerja untuk bulan Maret 2019? Jawaban: Tunjangan Kinerja bulan Maret 2019 dihitung dengan rincian sebagai berikut: a. aspek Prestasi Kerja diberikan nilai 30% b. aspek Disiplin Kerja diberikan nilai 30%, dengan rincian perhitungan sebagai berikut: 1) izin tidak masuk kerja 7 hari  7 (hari) x 7,5 (jam) x 60 (menit) = 3150 menit 2) melampaui batas waktu izin pimpinan untuk meninggalkan sebagian waktu kerja (2500 menit) yaitu 650 menit setara dengan 1,4 hari 3) kelebihan 650 menit/1,4 hari dihitung sebagai izin tidak masuk kerja bukan karena alasan kedinasan, sehingga tidak diberikan penambahan Tunjangan Kinerja (dipotong 15%) 4) kelebihan 650 menit/1,4 hari mengakibatkan penambahan Tunjangan Kinerja dari aspek jumlah waktu terlambat masuk kerja dan pulang cepat bukan karena alasan kedinasan dalam satu bulan tidak ada (dipotong 10%) c. Tunjangan Kinerja yang diberikan 60 % dari kelas jabatan 5 dengan harga jabatan Rp3.134.250,00 yaitu Rp1.880.550,00. MENTERI PERHUBUNGAN REPUBLIK INDONESIA, ttd BUDI KARYA SUMADI
Your Correction