Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 54B

PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Bagi Pegawai yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Mei 2018 sampai dengan 1 Desember 2018 tidak berhak atas selisih pembayaran Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 dan Pasal 48A. (2) Simulasi perhitungan Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 8. Lampiran I, Lampiran II, dan Lampiran VI diubah menjadi sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Your Correction