Correct Article 48A
PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan
Current Text
Selisih akibat penyesuaian besaran Tunjangan Kinerja berdasarkan Peraturan PRESIDEN Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Perhubungan dibayarkan paling lambat pada bulan Desember 2018.
6. Ketentuan Pasal 53 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
