Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 43

PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Perhitungan serta pembayaran Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan izin belajar dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Pegawai yang melaksanakan izin belajar wajib hadir dan bekerja sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3) Keikutsertaan Pegawai dalam izin belajar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuktikan dengan Surat Izin Belajar dan disampaikan kepada pengelola daftar hadir. (4) Ketentuan mengenai penghitungan Tunjangan Kinerja dari unsur Disiplin Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) berlaku secara mutatis mutandis terhadap pegawai yang melaksanakan izin belajar meninggalkan sebagian waktu kerja atas izin pimpinan instansi. (5) Sebagian waktu kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling banyak 2500 (dua ribu lima ratus) menit dalam 1 (satu) bulan. (6) Dalam hal Pegawai yang melaksanakan izin belajar tidak masuk bekerja melebihi ketentuan pada ayat (5), ketidakhadiran selanjutnya dihitung sebagai tidak hadir tanpa alasan yang sah. (7) Simulasi perhitungan Tunjangan Kinerja bagi Pegawai yang melaksanakan izin belajar tercantum dalam Lampiran VI yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 5. Di antara Pasal 48 dan Pasal 49 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 48A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction