Correct Article 2A
PERMEN Nomor pm114 Tahun 2018 | Peraturan Menteri Nomor pm114 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 41 Tahun 2017 Tentang Tata Cara Penghitungan dan Pemberian Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungankementerian Perhubungan
Current Text
(1) Menteri yang mengepalai dan memimpin Kementerian Perhubungan diberikan Tunjangan Kinerja sebesar 150% (seratus lima puluh persen) dari Tunjangan Kinerja tertinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan.
(2) Tunjangan Kinerja bagi Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan terhitung mulai bulan Januari 2017.
(3) Pemberian Tunjangan Kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dibayarkan secara rapel.
2. Ketentuan Pasal 4 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
