Article 1
(1) Tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi untuk melaksanakan kewajiban pelayanan public (Public Service Obligation) terdiri atas :
a. perkeretaapian antarkota; dan
b. perkeretaapian perkotaan.
(2) Tarif angkutan orang dengan kereta api kelas ekonomi, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(3) Dalam hal tarif angkutan orang dengan kereta api pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (2), lebih rendah dari tarif yang ditetapkan oleh Penyelenggara Sarana Perkeretaapian, selisih tarif menjadi tanggung jawab Menteri dalam bentuk Kewajiban Pelayanan Publik.