SUSUNAN ORGANISASI
BPTJ terdiri atas:
a. Sekretariat;
b. Direktorat Prasarana;
c. Direktorat Lalu Lintas; dan
d. Direktorat Angkutan.
Sekretariat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf a mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan tugas dan pemberian pelayanan, dukungan teknis, dan administrasi kepada seluruh satuan organisasi dalam lingkungan BPTJ.
Dalam melaksanakantugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 Sekretariat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta evaluasi dan pelaporan;
b. penyiapankoordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan,penyusunan perjanjian dan kerjasama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum;
c. penyiapan pelaksanaan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum; dan
d. penyiapan pelaksanaan urusan hubungan masyarakat, komunikasi dan informasi publik, edukasi, publikasi dan dokumentasi, serta pelayanan informasi dan dokumentasi.
Sekretariat terdiri atas:
a. Bagian Perencanaan dan Keuangan;
b. Bagian Hukum;
c. Bagian Kepegawaian dan Umum; dan
d. BagianHubungan Masyarakat.
Bagian Perencanaan dan Keuangan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana dan program, pelaksanaan anggaran, pengelolaan Barang Milik Negara, serta evaluasi dan pelaporan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 Bagian Perencanaandan Keuangan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencanajangkapendek,jangka menengah, jangka panjang serta program;
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Negara; dan
c. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.
Bagian Perencanaan dan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf aterdiri atas:
a. Subbagian Perencanaan;
b. SubbagianKeuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara;dan
c. Subbagian Evaluasi.
(1) Subbagian Perencanaan mempunyai tugasmelakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rencana jangka pendek, jangka menengah, jangka panjang serta program.
(2) Subbagian Keuangan dan Pengelolaan Barang Milik Negara mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan anggaran dan pengelolaan Barang Milik Negara.
(3) Subbagian Evaluasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi evaluasi dan pelaporan pelaksanaan rencana dan program.
Bagian Hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf bmempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi pembentukan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan, penyusunan perjanjian dan kerja sama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Bagian Hukum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, serta pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan;dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perjanjian dan kerja sama antar lembaga, serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum.
Bagian Hukum terdiri atas:
a. Subbagian Peraturan; dan
b. Subbagian Perjanjian dan Advokasi.
(1) Subbagian Peraturan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan rancangan dan penelaahan peraturan perundang-undangan, pelaksanaan dokumentasi dan sosialisasi peraturan; dan
(2) Subbagian Perjanjian dan Advokasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi penyusunan perjanjian dan kerja sama antar lembaga serta pemberian pertimbangan dan advokasi hukum.
Bagian Kepegawaian dan Umum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pelaksanaan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, reformasi birokrasi, administrasi perkantoran, kearsipan, serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 Bagian Kepegawaian dan Umum menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi; dan
b. penyiapan bahan pelaksanaan administrasi perkantoran, kearsipan, serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum.
Bagian Kepegawaian dan Umum terdiri atas:
a. Subbagian Kepegawaian dan Organisasi; dan
b. Subbagian Umum dan Rumah Tangga.
(1) Subbagian Kepegawaian dan Organisasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan manajemen kepegawaian, penyusunan organisasi dan tata laksana, serta reformasi birokrasi;
(2) Subbagian Umum dan Rumah Tangga mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan administrasi perkantoran, kearsipan, serta urusan kerumahtanggaan, keprotokolan, dan umum.
Bagian Hubungan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf dmempunyai tugas penyiapan bahan pelaksanaan kegiatan komunikasi dan informasi publik, edukasi, publikasi dan dokumentasi, serta pelayanan informasi dan dokumentasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 Bagian Hubungan Masyarakat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan, pemanfaatan media massa, media sosial, jejaring komunikasi, dan pengelolaan opini publik;
b. penyiapan bahan pelaksanaan publikasi,edukasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dokumentasi, serta koordinasi pengaduan pelayanan publik.
Bagian Hubungan Masyarakat terdiri atas:
a. Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Media Sosial;
dan
b. Subbagian Publikasi dan Pelayanan Informasi.
(1) Subbagian Pemberitaan dan Pengelolaan Media Sosial mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan kehumasan, pemanfaatan media massa, media sosial, jejaring komunikasi, dan pengelolaan opini publik.
(2) Subbagian Publikasi dan Pelayanan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pelaksanaan publikasi, edukasi publik, pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi, dokumentasi, serta koordinasi pengaduan pelayanan publik.
Direktorat Prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf b mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dansinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan regulasi dan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat, perkeretaapian, serta integrasi prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 Direktorat Prasarana menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan,
pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Direktorat Prasarana terdiri atas:
a. Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat;
b. Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian;
c. Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Prasarana Transportasi Darat terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun Prasarana Transportasi Darat;
dan
b. Seksi Tata Kelola Prasarana Transportasi Darat.
(1) Seksi Rancang Bangun Prasarana Transportasi Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Tata Kelola Prasarana Transportasi Darat mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan prasarana dan simpul transportasi angkutan jalan dan perairan, tempat pemberhentian kendaraan angkutan umum, fasilitas pejalan kaki, jalur khusus angkutan umum, jalur/lajur kendaraan tidak bermotor di wilayah Jakarta, Bogor,
Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang prasarana transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, serta pemberian tanda kelaikan prasarana perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan kebijakan, pembiayaan, pemeliharaan, perawatan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, serta pemberian tanda kelaikan prasarana perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Prasarana Transportasi Perkeretaapian terdiri atas:
a. Seksi Rancang Bangun Prasarana Transportasi Perkeretaapian; dan
b. Seksi Tata Kelola Prasarana Transportasi Perkeretaapian.
(1) Seksi Rancang Bangun Prasarana Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, serta pemberian tanda kelaikan prasarana perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Tata Kelola Prasarana Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, usulan kebijakan, pembiayaan, pemeliharaan, perawatan, pengelolaan, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jalur dan bangunan kereta api, stasiun kereta api, fasilitas operasi kereta api, perpotongan dan persinggungan jalur kereta api, pemeriksaan dan pengujian prasarana perkeretaapian, pemberian tanda kelaikan prasarana perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi
dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35, Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi perkotaan, konektivitas dan keterpaduan pada simpul transportasi angkutan umum massal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi teknis kawasan berbasis angkutan umum massal (Transit Oriented Development), serta koreksi dan pemberian sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait prasarana.
Subdirektorat Integrasi Prasarana Transportasi terdiri atas:
a. Seksi Integrasi Simpul Transportasi; dan
b. Seksi Integrasi Kawasan Berbasis Angkutan Massal.
(1) Seksi Integrasi Simpul Transportasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan,
pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang integrasi prasarana transportasi perkotaan, konektivitas dan keterpaduan pada simpul transportasi angkutan umum massal di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Integrasi Kawasan Berbasis Angkutan Massal mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pemberian rekomendasi teknis kawasan berbasis angkutan umum massal (Transit Oriented Development), serta koreksi dan pemberian sanksi atas pelanggaran pelaksanaan Rencana Induk Transportasi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi terkait prasarana.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Lalu Lintas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf c mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi darat, lalu lintas transportasi perkeretaapian, serta pengembangan sistem dan informasi transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Direktorat Lalu Lintas menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan informasi transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Direktorat Lalu Lintas terdiri atas:
a. SubdirektoratLalu Lintas Transportasi Darat;
b. Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian;
c. SubdirektoratPengembangan Sistem dan Informasi Transportasi; dan
d. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi darat di wilayah Jakarta, Bogor, Depok,
Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43, Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dampak lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Lalu Lintas Transportasi Darat terdiri atas:
a. Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas; dan
b. Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas.
(1) Seksi Manajemen dan Rekayasa Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang manajemen dan rekayasa lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Analisis Dampak Lalu Lintas mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang analisis dampak lalu lintas di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47, Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas kereta api perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Lalu Lintas Perkeretaapian terdiri atas:
a. Seksi Lalu Lintas Kereta Api Perkotaan; dan
b. Seksi Jaringan Perkeretaapian.
(1) Seksi Lalu Lintas Kereta Api Perkotaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang lalu lintas kereta api perkotaan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Jaringan Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang jaringan perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasi mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan sistem dan informasi transportasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasimenyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi dan sistem informasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan data dan informasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Pengembangan Sistem dan Informasi Transportasi terdiri atas:
a. Seksi Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi;
dan
b. Seksi Pengolahan Data dan Informasi.
(1) Seksi Pengembangan Teknologi dan Sistem Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengembangan teknologi dan sistem informasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Pengolahan Data Dan Informasi mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengolahan data dan informasi di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.
Direktorat Angkutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 huruf d mempunyai tugas melaksanakan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang, angkutan barang, serta pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56, Direktorat Angkutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi;
b. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
c. penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidangpendanaan dan pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Direktorat Angkutan terdiri atas:
a. Subdirektorat Angkutan Orang;
b. Subdirektorat Angkutan Barang.
c. Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan.
d. Subbagian Tata Usaha.
Subdirektorat Angkutan Orang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, pembangunan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 Subdirektorat Angkutan Orang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi jalan dan perairan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Angkutan Orang terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Orang Transportasi Jalan dan Perairan;
dan
b. Seksi Angkutan Orang Transportasi Perkeretaapian.
(1) Seksi Angkutan Orang Transportasi Jalan dan Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi jalan dan perairan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Angkutan Orang Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan orang transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Angkutan Barang mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63, Subdirektorat Angkutan Barang menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang transportasi jalan dan perairan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Angkutan Barang terdiri atas:
a. Seksi Angkutan Barang Transportasi Jalan dan Perairan;
dan
b. Seksi Angkutan Barang Transportasi Perkeretaapian.
(1) Seksi Angkutan Barang Transportasi Jalan dan Perairan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang transportasi jalan dan perairan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Angkutan Barang Transportasi Perkeretaapian mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang angkutan barang transportasi perkeretaapian di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan,
pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan dan pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67, Subdirektorat Pendanaan dan Pengawasan Angkutan menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi; dan
b. penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subdirektorat Pendanaandan Pengawasan Angkutan terdiri atas:
a. Seksi Pendanaan; dan
b. Seksi Pengawasan Angkutan.
(1) Seksi Pendanaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pendanaan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
(2) Seksi Pengawasan Angkutan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan koordinasi dan sinkronisasi perencanaan dan program kementerian/lembaga dan
pemerintah daerah, penyiapan usulan kebijakan, pembiayaan, pengelolaan, fasilitasi teknis, serta evaluasi dan pelaporan di bidang pengawasan angkutan di wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.
Subbagian Tata Usaha mempunyai tugas melakukan urusan tata usaha, keuangan, kepegawaian, dan rumah tangga Direktorat.