Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal adalah pejabat pemerintah yang merupakan aparatur sipil negara dilingkungan Direktorat Jenderal yang mempunyai
kualifikasi dan keahlian dibidang keselamatan kapal dan diangkat oleh Menteri.
2. Asisten Marine Inspector adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal yang telah mengikuti dan lulus pendidikan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang telah diangkat oleh Menteri namun belum dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.
3. Marine Inspector adalah pejabat pemeriksa keselamatan kapal dengan kualifikasi Asisten Marine Inspector yang telah dikukuhkan oleh Direktur Jenderal.
4. Senior Marine Inspector adalah Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector yang aktif dan telah ditetapkan dengan persyaratan tertentu.
5. Kapal adalah kendaraan air dengan bentuk dan jenis tertentu, yang digerakan dengan tenaga angin, tenaga mekanik, energi lainnya, ditarik atau ditunda, termasuk kendaraan yang berdaya dukung dinamis, kendaraan dibawah permukaan air, serta alat apung dan bangunan terapung yang tidak berpindah-pindah.
6. Kapal Berbendera INDONESIA adalah kapal yang mengibarkan bendera INDONESIA sebagai bendera kebangsaan.
7. Keselamatan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan material, konstruksi, bangunan, permesinan dan pelistrikan, stabilitas, tata susunan serta perlengkapan termasuk perlengkapan alat penolong dan radio, elektronik kapal, yang dibuktikan dengan sertifikat setelah dilakukan pemeriksaan dan pengujian.
8. Kelaiklautan Kapal adalah keadaan kapal yang memenuhi persyaratan keselamatan kapal, pencegahan pencemaran perairan dari kapal, pengawakan, garis muat, pemuatan, kesejahteraan awak kapal dan kesehatan penumpang, status hukum kapal, manajemen keselamatan dan pencegahan pencemaran dari kapal, dan manajemen keamanan kapal untuk berlayar di perairan tertentu.
9. Pengukuhan adalah proses penetapan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal kualifikasi Asisten Marine Inspector menjadi Marine Inspector.
10. Revalidasi adalah proses pengujian kembali kompetensi Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal dengan kualifikasi Marine Inspector.
11. Unit Pelaksana Teknis adalah Kantor Kesyahbandaran Utama, Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan, Kantor Pelabuhan Batam, Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan yang berada di lingkungan Direktorat Jenderal termasuk Kantor Atase Perhubungan pada Kedutaan Besar Republik INDONESIA.
12. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut.
13. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
14. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
(1) Asisten Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, mempunyai peran dan tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis,
teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus;
b. mengikuti perkembangan peraturan internasional dan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus;
c. menyiapkan bahan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen, penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 ( kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus;
d. memastikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan
ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA;
e. menyiapkan bahan rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan peraturan nasional;
f. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 ( kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus sesuai perintah penugasannya;
g. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan
h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan.
(2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, mempunyai peran dan tugas:
a. menyiapkan bahan perumusan dan melaksanakan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun,
pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun Internasional untuk semua jenis kapal dan semua ukuran;
b. mengikuti perkembangan aturan-aturan internasional dan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal;
c. menyiapkan bahan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen, penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional;
d. memastikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA;
e. menyiapkan bahan rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan aturan nasional;
f. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujian dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal sesuai perintah penugasannya;
g. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan
h. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan.
(3) Senior Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf c, mempunyai peran dan tugas :
a. menyusun rumusan pelaksanaan kebijakan, standar, norma, pedoman, kriteria dan prosedur serta bimbingan teknis, evaluasi, sertifikasi dan pelaporan di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal bagi kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun Internasional untuk semua jenis kapal dan semua ukuran;
b. menganalisa dan mempelajari perkembangan aturan-aturan internasional dan memberikan masukkan terhadap penerapannya serta penyesuaiannya dengan aturan nasional di bidang rancang bangun, pengukuran konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal;
c. menyusun rancangan ratifikasi aturan/konvensi Internasional, bahan sirkulasi amendemen,
penyamaan pemahaman dan panduan penjelasan serta hal-hal lain yang yang diperlukan dalam penerapan aturan nasional;
d. mengkoordinasikan pelaksanaan dan pelaporan terkait kegiatan sosialisasi peraturan, bimbingan teknis dan peningkatan kapasitas di bidang rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal kepada Unit Pelaksana Teknis di seluruh INDONESIA;
e. menyusun rumusan, evaluasi, dan revisi terhadap format sertifikat rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal yang disesuaikan dengan konvensi internasional dan aturan nasional;
f. menyusun rumusan, evaluasi, dan strategi peningkatan kemampuan Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal agar selalu memiliki kompetensi yang handal dan terbaharui terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal;
g. melaksanakan pemeriksaan, penilikan, pengujin dan sertifikasi terhadap rancang bangun, pengukuran, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal sesuai perintah penugasannya;
h. merumuskan dan menyiapkan surat-surat dinas, nota dinas atau maklumat/telegram sesuai dengan kewenangannya; dan
i. melaksanakan tugas-tugas kedinasan lainnya yang diperintahkan oleh atasan/pimpinan baik lisan maupun tulisan.
(1) Asisten Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertanggungjawab :
a. memastikan bahwa peraturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus dapat diterapkan dengan baik;
b. memastikan pada saat pemeriksaan, penilikan dan pengujian bahwa kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memastikan semua prosedur, standar dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus telah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA kategori kapal motor dengan ukuran GT < 500 (kurang dari lima ratus Gross Tonnage) dan tongkang geladak semua ukuran yang berlayar di semua daerah pelayaran kecuali kapal penumpang dan kapal fungsi khusus melalui mekanisme uji petik dan melaporkan hasil uji petik serta rekomendasi yang diperlukan.
(2) Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b, bertanggungjawab :
a. memastikan bahwa aturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA dapat diterapkan dengan baik;
b. memastikan pada saat pemeriksaan, penilikan dan pengujian bahwa kapal berbendera INDONESIA yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memastikan semua prosedur, standar, dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal berbendera INDONESIA melalui mekanisme uji petik dan melaporkan hasil uji petik serta rekomendasi yang diperlukan.
(3) Senior Marine Inspector sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a, bertanggung jawab :
a. memastikan dan mengevaluasi kesesuaian peraturan nasional maupun internasional yang berlaku terhadap keselamatan dan kelaiklautan kapal bagi kapal-kapal berbendera INDONESIA yang berlayar di perairan INDONESIA maupun perairan Internasional;
b. memastikan dan mengevaluasi bahwa kapal berbendera INDONESIA yang telah diterbitkan sertifikat rancang bangun, konstruksi dan stabilitas kapal, nautis, teknis dan radio serta perlengkapan dan peralatan keselamatan kapal juga pencegahan pencemaran dari kapal dan manajemen keselamatan dan pengoperasian kapal memenuhi persyaratan keselamatan dan kelaiklautan kapal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
c. memastikan dan mengevaluasi semua prosedur, standar dan pedoman dalam pemeriksaan dan penerbitan sertifikat keselamatan kapal telah berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
d. menyusun rencana dan melaksanakan pengawasan terhadap pemenuhan dan pemeliharaan kelaiklautan kapal-kapal berbendera INDONESIA melalui mekanisme uji petik.
(1) Untuk meningkatkan kemampuan dan memperbaharui pengetahuan serta keahlian, Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal harus aktif mengikuti program peningkatan keahlian sesuai dengan kebutuhan Direktorat Jenderal melalui antara lain:
a. pendidikan formal tambahan;
b. kursus dan pelatihan khusus;
c. lokakarya (workshop), bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan di bidang perkapalan; dan
d. kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal maupun Instansi lainnya sesuai perintah tugas yang diberikan.
(2) Pendidikan formal tambahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, dapat berupa pendidikan kesarjanaan yang dilaksanakan pada universitas, institusi, akademi, atau sekolah tinggi didalam ataupun diluar negeri yang diakui oleh Pemerintah.
(3) Kursus dan pelatihan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dapat berupa kursus peningkatan profisiensi di bidang tertentu seperti:
a. pengoperasian peralatan keselamatan kapal;
b. pengoperasian peralatan navigasi kapal;
c. pengoperasian peralatan radio kapal termasuk Global Maritime Distress Safety System (GMDSS);
d. pengoperasian peralatan permesinan kapal termasuk teknis pencegahan pencemaran dari kapal;
e. perhitungan konstruksi, bangunan dan stabilitas kapal pada kondisi kapal yang berbeda-beda;
f. teknis pemuatan kapal termasuk untuk muatan khusus dan muatan berbahaya dan pengikatannya;
g. teknis penanganan muatan khusus dan berbahaya selama dipelabuhan;
h. manajemen krisis, manajemen kerumunan (crowd management), dan manajemen keadaan darurat; dan
i. penanganan pengawakan kapal yang dilaksanakan pada institusi, dan lembaga pendidikan didalam ataupun luar negeri.
(4) Lokakarya (workshop) sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf c, berupa bimbingan teknis dan sosialisasi peraturan di bidang Maritim yang dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal, instansi pendidikan dalam lingkup Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan, lembaga Pemerintah maupun swasta nasional atau lembaga international di bidang Maritim dalam program kerja sama Internasional.
(5) Kegiatan yang diadakan oleh Direktorat Jenderal maupun Instansi lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dilaksanakan sewaktu-waktu.
(6) Laporan mengikuti kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (5) harus disampaikan kepada Direktur Jenderal cq.
Direktur Perkapalan dan Kepelautan dan Bagian Kepegawaian melalui pimpinan pada unit kerjanya.
(7) Data base/file Pejabat Pemeriksa Keselamatan Kapal yang telah mengikuti kegiatan peningkatan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dimiliki oleh Direktorat Perkapalan dan Kepelautan dan dapat diakses sewaktu-waktu sebagai bagian dari obyek pelaksanaan audit.