Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12

PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku: a. Penyelenggara Perancangan wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan; dan b. sertifikat Penyelenggara Perancangan prosedur penerbangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction