Correct Article 12
PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyelenggara Perancangan wajib menyesuaikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteri ini paling lama 1 (satu) tahun terhitung sejak peraturan menteri ini diundangkan; dan
b. sertifikat Penyelenggara Perancangan prosedur penerbangan yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, tetap berlaku dan dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun harus menyesuaikan dengan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
