Correct Article 11
PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN
Current Text
Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10, dapat diberikan:
a. secara langsung apabila pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan keselamatan penerbangan; atau
b. terhadap Penyelenggara Perancangan yang tidak melaksanakan tindak lanjut atas hasil pengawasan.
Your Correction
