Correct Article 9
PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap Penyelenggaraan Perancangan Prosedur Penerbangan.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. audit
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
