Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm+11 Tahun 2022 | Peraturan Menteri Nomor pm+11 Tahun 2022 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 173 TENTANG PENYELENGGARA PERANCANGAN PROSEDUR PENERBANGAN

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Perancangan memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan perancangan sesuai dengan jenis perancangan prosedur penerbangan yang tercantum pada sertifikat.
Your Correction