Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai adalah Pegawai Negeri Sipil, Anggota Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA dan Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan yang berdasarkan Keputusan Pejabat yang berwenang diangkat dalam suatu jabatan atau ditugaskan dan bekerja secara penuh pada satuan organisasi di lingkungan Kementerian Perhubungan.
2. Pegawai Negeri Sipil adalah Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan UNDANG-UNDANG Nomor 43 Tahun 1999.
3. Tunjangan kinerja adalah tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri yang merupakan fungsi dari keberhasilan pelaksanaan reformasi birokrasi dan didasarkan pada capaian kinerja Pegawai Negeri tersebut yangsejalan dengan capaian kinerja organisasi dimana Pegawai Negeri tersebut bekerja.
4. Calon Pegawai Negeri Sipil Kementerian Perhubungan adalah Calon Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Kementerian Perhubungan.
5. Disiplin Kerja adalah ketaatan pegawai memenuhi ketentuan hari dan jam kerja serta memenuhi kewajiban dan menghindari larangan yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan dan/atau www.djpp.kemenkumham.go.id
peraturan kedinasan yang apabila tidak ditaati atau dilanggar dijatuhi hukuman disiplin
6. Jam Kerja adalah jam kerja formal yang ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
7. Jam Kerja Efektif adalah Jam Kerja yang secara efektif dipergunakan untuk berproduksi atau menjalankan tugas, yaitu Jam Kerja dikurangi waktu kerja yang hilang atau luang karena tidak bekerja.
8. Prestasi Kerja adalah hasil kerja yang dicapai oleh setiap pegawai negeri sipil pada satuan organisasi yang dibuktikan dengan buku harian kerja pegawai.
9. Tugas adalah pekerjaan yang wajib dilaksanakan oleh pegawai negeri sipil yang bersangkutan.
10. Tugas pokok adalah tugas yang tercantum didalam peraturan tentang Organisasi dan Tatalaksana di lingkungan Kementerian Perhubungan
11. Tugas tambahan adalah tugas lain atau tugas-tugas yang ada hubungannya dengan tugas jabatan yang bersangkutan dan tidak ada dalam Kontrak Kerja Pegawai.
12. Surat Keterangan adalah surat yang diberikan oleh atasan langsung sebagai bukti dan menjelaskan bahwa setiap kegiatan tugas tambahan dan/atau kreativitas telah selesai dilaksanakan.
13. Alasan kedinasan adalah alasan yang terkait dengan kegiatan- kegiatan dalam rangka menjalankan tugas pokok dan tugas tambahan.
14. Pejabat Penilai adalah atasan langsung pegawai yang bersangkutan atau pejabat lain yang ditunjuk oleh pimpinan unit kerja.
15. Menteri adalah Menteri Perhubungan.
Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Disiplin Kerja sebagaimana dalam Lampiran II yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
Pasal11
(1) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi pemangku jabatan Sekretaris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, terdiri atas aspek:
a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 30%;
b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%;
c. ketepatan waktu laporan bulanan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%; dan
d. penyelesaian administrasi keuangan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%.
(2) Penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja sebesar 60% sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (3) bagi pemangku jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, terdiri atas aspek:
www.djpp.kemenkumham.go.id
a. pelaksanaan kegiatan tugas jabatan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 35%;
b. pelaksanaan tugas tambahan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 15%; dan
c. ketepatan laporan bulanan, dengan kontribusi terhadap penghitungan penambahan tunjangan kinerja sebesar-besarnya 10%.
(3) Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku jabatan Sekteraris Jenderal, Inspektur Jenderal, Direktur Jenderal, Kepala Badan, struktural Eselon II, dan Kepala UPT, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran III yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.
(4) Rincian kriteria penghitungan penambahan tunjangan kinerja dari Unsur Prestasi Kerja bagi pemangku jabatan Staf Ahli Menteri, struktural eselon II bukan pengelola keuangan, struktural eselon III bukan Kepala UPT, eselon IV bukan Kepala UPT, eselon V bukan Kepala UPT, fungsional tertentu, dan fungsional umum, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam Lampiran IV yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan ini.