Article 1
Tenaga Ahli Menteri Perhubungan merupakan Tenaga Ahli yang mempunyai tugas untuk memberikan saran dan pertimbangan kepada Menteri sesuai penugasan yang diberikan oleh Menteri dan bertanggung jawab langsung kepada Menteri.
PERMEN Nomor pm106 Tahun 2015
This content is not legal advice. Always refer to official sources for legal certainty.
Legal documents are displayed in Bahasa Indonesia, their official language of publication.