Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Transportasi Sungai, Danau, dan Penyeberangan Palembang yang selanjutnya disebut Poltek Transportasi SDP Palembang adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan yang berbasis vokasi, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat dan
dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang pelayaran serta lalu lintas angkutan jalan.
2. Statuta Poltek Transportasi SDP Palembang adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek Transportasi SDP Palembang sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltek Transportasi SDP Palembang.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, program doktor, dan program profesi serta program spesialis, yang diselenggarakan oleh perguruan tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Taruna untuk pekerjaan dengan keahlian terapan tertentu sampai program sarjana terapan dan dapat dikembangkan oleh Menteri sampai program magister terapan atau program doktor terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
6. Program Studi adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu pendidikan vokasi, dan/atau pendidikan profesi.
7. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematik untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
9. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademik yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan tinggi Poltek Transportasi SDP Palembang, meliputi pustakawan, tenaga administrasi, laboran dan teknisi, serta pranata teknik informasi.
11. Pendidik adalah tenaga yang berkualifikasi sebagai Dosen, konselor, pengasuh Taruna, widyaiswara, tutor, instruktur, fasilitator dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
12. Dosen adalah tenaga pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan dan teknologi melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Dosen Tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Poltek Transportasi SDP Palembang yang mempunyai jabatan fungsional Dosen yang bekerja penuh waktu.
14. Dosen Tidak Tetap adalah tenaga pendidik tidak tetap yang berstatus Pegawai Negeri Sipil di Poltek Transportasi SDP Palembang yang sedang menududuki jabatan struktural dan/atau Aparatur Sipil Negara (ASN)/non ASN di dalam/luar Poltek Transportasi SDP Palembang yang bekerja separuh waktu.
15. Instruktur atau Pelatih merupakan pendidik yang menekankan pembinaan pada penguasaan keterampilan di perguruan tinggi Poltek Transportasi SDP Palembang.
16. Taruna adalah Peserta Didik yang terdaftar di Poltek Transportasi SDP Palembang pada jenjang pendidikan tinggi.
17. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang terdaftar di Poltek Transportasi SDP Palembang untuk mengembangkan potensi diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang dan pendidikan tertentu.
18. Sivitas Akademik Poltek Transportasi SDP Palembang adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Taruna Poltek Transportasi SDP Palembang.
19. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
20. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat SKS adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikulum di suatu program studi.
21. Semester Antara adalah program perkuliahan yang diselenggarakan untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
22. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, serta Sertifikat Kompetensi.
23. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti diklat transportasi di Poltek Transportasi SDP Palembang dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijasah dan/atau sertifikat kompetensi.
24. Kegiatan Akademika adalah kegiatan untuk melaksanakan Tridharma Perguruan Tinggi.
25. Kokurikuler adalah kegiatan yang dilakukan Taruna secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara 1 (satu) SKS.
26. Ekstrakurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Taruna sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan satu (1) atau 2 (dua) SKS.
27. Kebebasan Akademik adalah kebebasan sivitas akademik dalam pendidikan tinggi untuk mendalami dan
mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tri Dharma.
28. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kebebasan setiap anggota sivitas akademik Poltek Transportasi SDP Palembang dalam menyebarluaskan hasil penelitian dan menyampaikan pandangan akademik melalui kegiatan perkuliahan, ujian sidang, seminar, diskusi simposium, ceramah, publikasi ilmiah, dan pertemuan ilmiah lain yang sesuai dengan kaidah keilmuan.
29. Otonomi Keilmuan adalah kemandirian dan kebebasan sivitas akademik Poltek Transportasi SDP Palembang suatu cabang ilmu pengetahun, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang melekat pada kekhasan/keunikan cabang ilmu pengetahun, teknologi, seni, dan/atau olahraga yang bersangkutan dalam menemukan, mengembangkan kebenaran menurut kaidah keilmuannya untuk menjamin keberlanjutan cabang ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan/atau olahraga.
30. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematis untuk memperoleh data dan keterampilan tertentu dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi di bidang sungai, danau, dan penyeberangan.
31. Dewan Penyantun yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah bagian organ Poltek Transportasi SDP Palembang yang melakukan fungsi pertimbangan non- akademik dan fungsi lain sesuai kewenangan di Poltek Transportasi SDP Palembang.
32. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi atau jasa yang diberikan oleh Poltek Transportasi SDP Palembang kepada perseorangan dan/atau lembaga.
33. Senat adalah Senat Poltek Transportasi SDP Palembang.
34. Direktur adalah Direktur Poltek Transportasi SDP Palembang.
35. Pembina Pendidikan Tinggi di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis
Kehormatan adalah Menteri yang dalam pelaksanaan secara fungsional dilaksanakan Kepala Badan dan dibantu oleh pembina administratif dan teknis operasional Poltek Transportasi SDP Palembang.
36. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Darat selaku pembina teknis bidang Darat dan Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut selaku pembina teknis bidang Laut pada Poltek Transportasi SDP Palembang.
37. Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kemeneterian Perhubungan selaku Pembina Administratif Poltek Transportasi SDP Palembang.
38. Kepada Badan adalah Kepada Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan selaku pembina Poltek Transportasi SDP Palembang.
39. Menteri adalah Menteri Perhubungan.