ANGKUTAN
(1) Penetapan Lintas Penyeberangan dilakukan dengan memperhatikan pengembangan jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api yang telah ada maupun yang direncanakan dan tersusun dalam kesatuan tatanan transportasi nasional.
(2) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berfungsi untuk menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/ atau jaringan jalur kereta api.
(1) Berdasarkan fungsi Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), Lintas Penyeberangan digolongkan:
a. lintas penyeberangan antarnegara;
b. lintas penyeberangan antarprovinsi;
c. lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi; dan
d. lintas penyeberangan dalam kabupaten/kota.
(2) Lintas Penyeberangan antarnegara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Lintas
Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/ atau jaringan jalur kereta api antarnegara.
(3) Lintas Penyeberangan antarprovinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarprovinsi.
(4) Lintas Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api antarkabupaten/kota dalam provinsi.
(5) Lintas Penyeberangan dalam kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan Lintas Penyeberangan yang menghubungkan simpul pada jaringan jalan dan/atau jaringan jalur kereta api dalam kabupaten/kota.
(1) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) huruf a dan huruf b merupakan Lintas Penyeberangan internasional dan nasional.
(2) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimaksudkan untuk menyatukan ruang kegiatan dan simpul-simpul transportasi di wilayah Republik INDONESIA.
(1) Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan Pasal 4, untuk seluruh wilayah Republik INDONESIA digambarkan dalam peta Lintas Penyeberangan dan diumumkan oleh Menteri.
(2) Peta Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi kegiatan:
a. inventarisasi lintas;
b. pembuatan peta lintas; dan
c. pengesahan peta lintas.
(3) Peta Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c disahkan oleh Menteri.
(4) Pengumuman peta lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan melalui papan pengumuman resmi dan/atau website Kementerian Perhubungan atau media cetak.
(1) Berdasarkan penggolongan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 disusun rencana penetapan Lintas Penyeberangan.
(2) Penyusunan rencana penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mewujudkan keterpaduan pelayanan transportasi secara nasional.
(3) Rencana penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas:
a. rencana penetapan lintas penyeberangan antarnegara dan/ atau antar provinsi;
b. rencana penetapan Lintas Penyeberangan antarkabupaten/kota dalam daerah provinsi; dan
c. rencana penetapan Lintas Penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota.
(4) Rencana penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan oleh:
a. Menteri, untuk rencana penetapan lintas penyeberangan antarnegara dan/atau antarprovinsi;
b. Gubernur, untuk rencana penetapan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam daerah provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk rencana penetapan lintas penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota.
(5) Untuk rencana penetapan Lintas Penyeberangan antarnegara dilakukan berdasarkan perjanjian antarnegara.
(6) Dalam hal usulan penambahan Lintas Penyeberangan belum masuk dalam rencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan evaluasi oleh Direktur Jenderal.
(1) Penetapan Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditentukan berdasarkan pertimbangan:
a. pengembangan jaringan jalan dan/ atau jaringan jalur kereta api yang terputus oleh laut, selat, teluk, sungai dan/ atau danau;
b. melayani lintas dengan tetap dan teratur berdasarkan jadwal yang ditetapkan;
c. berfungsi sebagai jembatan bergerak;
d. hubungan antara dua pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan, antara pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan dan terminal penyeberangan, dan antara dua terminal penyeberangan dengan jarak tertentu;
e. tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya;
f. rencana tata ruang wilayah; dan
g. jaringan trayek angkutan laut sehingga dapat mencapai optimalisasi keterpaduan angkutan intra dan antarmoda.
(2) Fungsi Angkutan Penyeberangan sebagai jembatan bergerak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan pergerakan lalu lintas dan pemindahan penumpang dan kendaraan beserta muatannya dengan kapal penyeberangan.
(3) Pelabuhan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d merupakan pelabuhan yang memenuhi ketentuan spesifikasi teknis dan fasilitas pelabuhan untuk Angkutan Penyeberangan.
(4) Tidak mengangkut barang yang diturunkan dari kendaraan pengangkutnya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf e dimaksudkan bahwa Angkutan
Penyeberangan hanya mengangkut barang-barang yang melekat atau menjadi satu kesatuan dengan kendaraan pengangkutnya atau barang jinjingan yang dibawa oleh penumpang, sehingga tidak memerlukan proses bongkar muat barang dari dan ke kapal.
(1) Penetapan Lintas Penyeberangan selain mempertimbangkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, harus memenuhi persyaratan:
a. sesuai dengan Rencana Induk Pelabuhan Nasional (RIPN);
b. adanya kebutuhan angkutan (demand);
c. rencana dan/atau ketersediaan terminal penyeberangan atau pelabuhan;
d. ketersediaan kapal (supply) dengan spesifikasi teknis kapal sesuai fasilitas pelabuhan pada lintas yang akan dilayani; dan
e. potensi perekonomian daerah.
(2) Setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditentukan spesifikasi teknis Lintas Penyeberangan berdasarkan hasil analisis dan evaluasi mengenai:
a. kondisi daerah pelayaran;
b. perkiraan kapasitas lintas;
c. kemampuan pelayanan alur; dan
d. spesifikasi teknis kapal dan pelabuhan.
(3) Penetapan lintas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
(1) Pelayanan Angkutan memenuhi persyaratan:
a. dilakukan hanya oleh badan usaha angkutan penyeberangan;
b. melayani lintas penyeberangan yang ditetapkan;
c. dilayani oleh kapal kapal motor penyeberangan (KMP); dan
d. dioperasikan sesuai dengan sistem dan prosedur pelayanan dengan jadwal tetap dan teratur.
(2) Kapal yang diperuntukkan melayani Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c harus berbendera INDONESIA dan diawaki oleh Warga Negara INDONESIA.
(3) Angkutan Penyeberangan yang dilakukan antara 2 (dua) negara hanya dapat dilakukan oleh kapal berbendera INDONESIA dan/atau kapal berbendera negara tetangga yang bersangkutan.
(4) Sistem dan prosedur pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diatur lebih lanjut dengan Peraturan Direktur Jenderal.
Setiap kapal yang melayani Angkutan Penyeberangan wajib:
a. memenuhi persyaratan teknis kelaiklautan dan persyaratan pelayanan minimal angkutan penyeberangan;
b. memiliki spesifikasi teknis sesuai dengan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan pada lintas yang dilayani;
c. memiliki dan/atau mempekerjakan awak kapal yang memenuhi persyaratan kualifikasi yang diperlukan untuk kapal penyeberangan;
d. memiliki fasilitas bagi kebutuhan awak kapal maupun penumpang dan kendaraan beserta muatannya;
e. mencantumkan identitas perusahaan dan nama kapal yang ditempatkan pada bagian samping kiri dan kanan kapal; dan
f. mencantumkan informasi atau petunjuk yang diperlukan dengan menggunakan bahasa INDONESIA dan bahasa Inggris.
Dalam pengoperasian kapal untuk pelayanan Angkutan Penyeberangan, awak kapal yang bertugas harus:
a. memiliki sertifikat kompetensi;
b. memakai pakaian seragam yang dilengkapi dengan identitas perusahaan;
c. memakai kartu tanda pengenal awak kapal;
d. tidak mengkonsumsi/menggunakan minuman yang mengandung alkohol, obat bius, narkotika maupun obat lain yang dapat mempengaruhi pelayanan dan keselamatan pelayaran; dan
e. mematuhi waktu kerja, waktu istirahat, dan pergantian awak kapal sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
(1) Angkutan Penyeberangan untuk daerah masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil dilaksanakan oleh Menteri, Gubernur, dan/atau Bupati/Walikota.
(2) Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dengan pelayanan perintis dan penugasan.
Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dilakukan untuk:
a. menghubungkan daerah yang masih tertinggal dan/atau wilayah terpencil yang belum berkembang dengan daerah yang sudah berkembang atau maju;
b. menghubungkan daerah yang moda transportasi lainnya belum memadai; dan
c. menghubungkan daerah yang secara komersial belum menguntungkan untuk dilayani oleh pelaksana angkutan penyeberangan.
(1) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 hanya dapat dilakukan oleh perusahaan Angkutan Penyeberangan.
(2) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan kriteria:
a. belum dilayani oleh pelaksana kegiatan angkutan laut, angkutan sungai dan danau atau angkutan penyeberangan yang beroperasi secara tetap dan teratur;
b. secara komersial belum menguntungkan atau pendapatan yang diperoleh belum menutupi biaya operasional;
c. tingkat pendapatan perkapita penduduknya masih rendah;
d. dilayani oleh perusahaan angkutan yang memiliki surat izin usaha angkutan penyeberangan dan surat persetujuan pengoperasian kapal; dan
e. faktor muatan rata-rata kapal kurang dari 60% (enam puluh per seratus) per tahun.
(1) Kegiatan pelayanan Angkutan Penyeberangan perintis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 diberikan subsidi/kompensasi.
(2) Pemberian subsidi/kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada perusahaan Angkutan Penyeberangan atas dasar:
a. penugasan oleh Pemerintah/pemerintah daerah yang sepenuhnya dibebankan pada anggaran pemerintah baik yang bersumber dari APBN maupun APBD; atau
b. ditetapkannya lintas penyeberangan selain lintas penyeberangan perintis yang secara komersial belum menguntungkan atau belum mencapai nilai keekonomian.
Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan dan prosedur pembiayaan subsidi angkutan penyeberangan diatur dengan Keputusan Direktur Jenderal.
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan terdiri atas:
a. tarif angkutan penumpang; dan
b. tarif angkutan kendaraan beserta muatannya.
(2) Tarif angkutan kendaraan beserta muatannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan berdasarkan golongan kendaraan.
(3) Penggolongan kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Peraturan Menteri tersendiri berdasarkan ruang yang digunakan.
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan untuk angkutan penumpang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(1) terdiri atas:
a. tarif pelayanan kelas ekonomi; dan
b. tarif pelayanan kelas non - ekonomi.
(2) Struktur tarif pelayanan kelas ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditentukan berdasarkan tarif dasar dan jarak.
(3) Struktur tarif pelayanan ke1as non-ekonomi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditentukan berdasarkan tarif dasar, jarak, dan pelayanan tambahan.
(1) Tarif Angkutan Penyeberangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1), formula perhitungannya sesuai dengan peraturan yang berlaku.
(2) Tarif angkutan penumpang kelas non-ekonomi ditetapkan oleh penyedia jasa berdasarkan tarif dasar, jarak dan pelayanan tambahan.
Tarif angkutan penumpang kelas ekonomi dan kendaraan beserta muatannya ditetapkan oleh:
a. Menteri, untuk angkutan lintas penyeberangan antarnegara dan/ atau antar daerah provinsi;
b. Gubemur, untuk angkutan lintas penyeberangan antarkabupaten/kota dalam daerah provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk angkutan lintas penyeberangan dalam daerah kabupaten/kota;
Pemberlakuan tarif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 harus disosialisasikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah tarif ditetapkan.
Monitoring, evaluasi, dan pengawasan pelaksanaan tarif dilakukan oleh Menteri, Gubernur, atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya.
Penempatan kapal pada setiap Lintas Penyeberangan harus sesuai dengan spesifikasi teknis lintas dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani Angkutan Penyeberangan.
(1) Penempatan jumlah kapal pada setiap Lintas Penyeberangan harus memperhatikan keseimbangan antara kebutuhan pengguna jasa dan penyedia jasa angkutan.
(2) Penambahan kapasitas angkut pada setiap Lintas Penyeberangan dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. faktor muat rata-rata kapal pada lintas penyeberangan mencapai paling sedikit 65% (enam puluh lima per seratus) dalam jangka waktu 1 (satu) tahun;
b. kapal yang ditempatkan tidak dapat memenuhi jumlah muatan yang ada;
c. jumlah kapal yang beroperasi kurang dari jumlah kapal yang diizinkan melayani lintas yang bersangkutan;
d. kapasitas prasarana dan fasilitas pelabuhan yang digunakan untuk melayani angkutan penyeberangan atau terminal penyeberangan yang tersedia;
e. tingkat kemampuan pelayanan alur; dan/atau
f. belum optimalnya frekuensi pelayanan kapal yang ditempatkan.
(3) Dalam hal frekuensi pelayanan kapal yang ditempatkan sudah optimal dan masih terdapat kekurangan pelayanan, dapat dilakukan:
a. penambahan jumlah kapal; atau
b. penggantian kapal dengan ukuran yang lebih besar.
(4) Penambahan kapasitas angkut pada setiap Lintas Penyeberangan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
harus memperhatikan faktor muat rata-rata paling sedikit 50% (lima puluh per seratus) per tahun dengan tidak menambah waktu sandar dan waktu layar dari masing-masing kapal.
(1) Dalam rangka pengembangan atau pengisian Lintas Penyeberangan yang membutuhkan penambahan atau penempatan kapal dilakukan berdasarkan pertimbangan:
a. jumlah trip per hari dan jumlah kapal yang diizinkan melayani lintas yang ditetapkan;
b. jumlah kapasitas kapal rata-rata tersedia;
c. jumlah kapasitas kapal rata-rata terpakai;
d. faktor muat;
e. fasilitas prasarana pelabuhan yang tersedia dan/atau
f. tingkat kemampuan pelayanan alur.
(2) Penambahan atau penempatan kapal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan:
a. Direktur Jenderal, untuk lintas antarnegara dan lintas antarprovinsi;
b. Gubernur, untuk lintas antar kabupaten/kota dalam daerah provinsi; atau
c. Bupati/Walikota, untuk lintas dalam daerah daerah kabupaten/kota.
Ketentuan mengenai jumlah penempatan kapal pada satu lintasan ditetapkan oleh Direktur Jenderal.