Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Politeknik Pelayaran Sumatera Barat yang selanjutnya disebut Poltek Pelayaran Sumbar adalah perguruan tinggi negeri di Lingkungan Kementerian Perhubungan yang menyelenggarakan program pendidikan vokasi dan dapat menyelenggarakan pendidikan profesi di bidang pelayaran.
2. Statuta Poltek Pelayaran Sumbar adalah peraturan dasar pengelolaan Poltek Pelayaran Sumatera Barat yang digunakan sebagai landasan penyusunan peraturan dan prosedur operasional di Poltek Pelayaran Sumbar.
3. Pendidikan Tinggi adalah jenjang pendidikan setelah pendidikan menengah yang mencakup program diploma, program sarjana, program magister, progam doktor, dan program profesi, serta program spesialis yang diselenggarakan oleh Perguruan Tinggi berdasarkan kebudayaan bangsa INDONESIA.
4. Pendidikan Vokasi adalah pendidikan tinggi program diploma yang menyiapkan Taruna untuk pekerjaan keahlian terapan tertentu sampai jenjang program doktor terapan.
5. Pendidikan Profesi adalah pendidikan tinggi setelah program pendidikan sarjana yang mempersiapkan Taruna untuk memiliki pekerjaan dengan persyaratan keahlian khusus.
6. Program Studi adalah adalah kesatuan kegiatan pendidikan dan pembelajaran yang memiliki kurikulum dan metode pembelajaran tertentu dalam satu pendidikan vokasi dan/atau pendidikan profesi.
7. Pembelajaran adalah proses interaksi mahasiswa dengan dosen dan sumber belajar pada suatu lingkungan belajar.
8. Penelitian adalah kegiatan yang dilakukan menurut kaidah dan metode ilmiah secara sistematik untuk memperoleh informasi, data, dan keterangan yang berkaitan dengan pemahaman dan/atau pengujian suatu cabang pengetahuan dan teknologi.
9. Pengabdian kepada Masyarakat adalah kegiatan sivitas akademik yang memanfaatkan ilmu pengetahuan dan teknologi untuk memajukan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan bangsa.
10. Tenaga Kependidikan adalah anggota masyarakat yang mengabdikan diri dan diangkat untuk menunjang penyelenggaraan pendidikan.
11. Pendidik adalah tenaga kependidikan yang berkualifikasi sebagai guru, Dosen, konselor, pamong belajar, widyaswara, tutor, instruktur, fasilitator, dan sebutan lain yang sesuai dengan kekhususannya serta berpartisipasi dalam menyelenggarakan pendidikan.
12. Dosen adalah pendidik profesional dan ilmuwan dengan tugas utama mentransformasikan, mengembangkan, dan menyebarluaskan ilmu pengetahuan, teknologi, melalui pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat.
13. Dosen Tetap adalah tenaga pendidik yang berstatus sebagai Pegawai Negeri Sipil Poltek Pelayaran Sumbar yang mempunyai jabatan fungsional Dosen yang bekerja penuh waktu.
14. Dosen Tidak Tetap adalah dosen yang bekerja paruh waktu yang berstatus sebagai tenaga pendidik tidak tetap pada Poltek Pelayaran Sumbar.
15. Taruna adalah Peserta Didik yang terdaftar dan mengikuti pendidikan sampai proses kelulusan di Poltek Pelayaran Sumbar pada jenjang pendidikan tinggi.
16. Peserta Didik adalah anggota masyarakat yang terdaftar di Poltek Pelayaran Sumbar untuk mengembangkan potensi
diri melalui proses pembelajaran yang tersedia pada jalur, jenjang, dan pendidikan tertentu.
17. Kurikulum adalah seperangkat rencana dan pengaturan mengenai capaian pembelajaran lulusan, bahan kajian, proses, dan penilaian yang digunakan sebagai pedoman penyelenggaraan program studi.
18. Satuan Kredit Semester yang selanjutnya disingkat sks adalah takaran waktu kegiatan belajar yang dibebankan pada mahasiswa per minggu per semester dalam proses pembelajaran melalui berbagai bentuk pembelajaran atau besarnya pengakuan atas keberhasilan usaha mahasiswa dalam mengikuti kegiatan kurikulum di suatu program studi.
19. Semester Antara adalah program perkuliahan yang diselenggarakan untuk remediasi, pengayaan, atau percepatan.
20. Ko-Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Taruna secara terprogram atas bimbingan Instruktur/Dosen sebagai bagian kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan 1 (satu) sks.
21. Ekstra Kurikuler adalah kegiatan yang dilakukan oleh Taruna sebagai penunjang kurikulum dan dapat diberi bobot setara dengan satu (1) atau 2 (dua) sks.
22. Sertifikat adalah bukti otentik sebagai tanda kelulusan telah mengikuti pendidikan dan pelatihan dalam bentuk Ijazah, Surat Tanda Tamat Pendidikan dan Pelatihan, dan Sertifikat Kompetensi.
23. Dewan Penyantun yang selanjutnya disebut Dewan Pertimbangan adalah bagian organ Poltek Pelayaran Sumbar yang melakukan fungsi pertimbangan non-akademik dan fungsi lain sesuai kewenangan di Poltek Pelayaran Sumbar.
24. Alumni adalah seseorang yang dinyatakan telah lulus mengikuti pendidikan dan pelatihan pelayaran di Poltek Pelayaran Sumbar dan menerima tanda bukti kelulusan sertifikat berupa ijazah dan/atau sertifikat kompetensi.
25. Kegiatan Akademika adalah kegiatan untuk melaksanakan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
26. Kebebasan Akademik adalah kebebasan sivitas akademika Poltek Pelayaran Sumbar untuk mendalami dan mengembangkan ilmu pengetahuan dan teknologi secara bertanggung jawab melalui pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
27. Kebebasan Mimbar Akademik adalah kewenangan Dosen yang memiliki otoritas dan wibawa ilmiah untuk menyatakan secara terbuka dan bertanggung jawab mengenai sesuatu yang berkenaan dengan rumpun ilmu dan cabang ilmu.
28. Otonomi Keilmuan adalah otonomi sivitas akademika pada suatu cabang ilmu Pengetahuan dan/atau teknologi dalam menemukan, mengembangkan, mengungkapkan, dan/atau mempertahankan kebenaran ilmiah menurut kaidah, metode keilmuan, dan budaya akademika.
29. Penghargaan adalah suatu wujud penghormatan atas prestasi atau jasa yang diberikan oleh Poltek Pelayaran Sumbar kepada perseorangan dan/atau lembaga.
30. Sivitas Akademika Poltek Pelayaran Sumbar adalah masyarakat akademik yang terdiri atas Dosen dan Taruna Poltek Pelayaran Sumbar.
31. Pembina Pendidikan Tinggi di lingkungan Kementerian Perhubungan yang dalam hal ini diwakili oleh Majelis Kehormatan Senat adalah Menteri yang dalam pelaksanaan fungsional dilaksanakan Kepala Badan dan dibantu oleh pembina administratif dan teknis operasional Poltek Pelayaran Sumbar.
32. Senat adalah Senat Poltek Pelayaran Sumbar.
33. Direktur adalah Direktur Poltek Pelayaran Sumbar.
34. Kepala Pusat adalah Kepala Pusat Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan Laut selaku pembina teknis Poltek Pelayaran Sumbar.
35. Sekretaris Badan adalah Sekretaris Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan pada Kementerian Perhubungan.
36. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Laut.
37. Kepala Badan adalah Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan.
38. Menteri adalah Menteri Perhubungan.