Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Standar kompetensi jabatan adalah ukuran kompetensi tertentu yang ditetapkan sebagai patokan pada setiap jenis jabatan, agar tugas dalam jabatan dapat diselesaikan dengan baik.
2. Jabatan Struktural adalah suatu kedudukan yang menunjukkan tugas tanggung jawab, wewenang, dan hak seorang Pegawai Negeri Sipil dalam rangka memimpin suatu satuan organisasi Negara.
3. Pangkat adalah kedudukan yang menunjukkan tingkat seseorang Pegawai Negeri Sipil berdasarkan jabatannya dalam rangkaian susunan kepegawaian dan digunakan sebagai dasar penggajian.
4. Pendidikan dan Pelatihan Jabatan Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disebut Diklat adalah proses penyelenggaraan belajar mengajar dalam rangka meningkatkan kemampuan Pegawai Negeri Sipil.
5. Diklat Kepemimpinan adalah Diklat yang dilaksanakan untuk mencapai persyaratan kompetensi kepemimpinan aparatur pemerintah yang sesuai dengan jenjang jabatan struktural.
www.djpp.kemenkumham.go.id
6. Diklat Kompetensi Jabatan adalah jenis-jenis Diklat pokok tertentu yang dibutuhkan sesuai dengan karakteristik setiap jabatan, agar kewenangan, tanggung jawab, tugas dan fungsi yang ada pada tiap- tiap jenjang jabatan dapat dilaksanakan dengan baik.
7. Pengalaman dalam jabatan adalah sejumlah pengalaman/ atau jenis- jenis jabatan yang pernah diduduki oleh Pegawai Negeri Sipil sejak diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil.
8. Eselon adalah Tingkatan Jabatan Struktural.
9. Kondisi fisik adalah keadaan kesehatan Pegawai Negeri Sipil.