Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 36 Tahun 2017 tentang Peta Jabatan dan Uraian Jenis Kegiatan Jabatan di Lingkungan Unit Pelaksana Teknis Direktorat Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 679) dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.