SUSUNAN ORGANISASI
(1) Susunan organisasi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi terdiri atas:
a. Direktur dan Wakil Direktur;
b. Senat;
c. Dewan Penyantun;
d. Dewan Pengawas;
e. Satuan Pemeriksaan Intern;
f. Satuan Penjaminan Mutu;
g. Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan;
h. Program Studi;
i. Pusat Pembangunan Karakter;
j. Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat;
k. Unit Penunjang; dan
l. Kelompok Jabatan Fungsional.
(2) Bagan susunan organisasi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(1) Direktur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 Ayat (1) huruf a merupakan unsur pelaksana akademik yang mempunyai tugas melakukan penetapan kebijakan nonakademik dan pengelolaan Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan memimpin Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(1) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Direktur dibantu oleh 2 (dua) orang Wakil Direktur yang bertanggung jawab kepada Direktur.
(2) Wakil Direktur terdiri atas:
a. Wakil Direktur Bidang Akademik, Ketarunaan dan Kerja Sama yang selanjutnya disebut Wakil Direktur I; dan
b. Wakil Direktur Bidang Keuangan dan Umum, yang selanjutnya disebut Wakil Direktur II.
(1) Wakil Direktur I sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf a merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin pelaksanaan kegiatan pendidikan, pelatihan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, pemanfaatan sarana dan prasarana, pengembangan usaha, kerja sama, pembinaan administrasi ketarunaan dan alumni, serta pembangunan karakter, kesehatan, dan kesejahteraan taruna.
(2) Wakil Direktur II sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2) huruf b, merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan membantu Direktur dalam memimpin
pelaksanaan kegiatan di bidang keuangan, kepegawaian, serta umum.
(1) Senat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf b merupakan unsur penyusunan kebijakan Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi yang mempunyai tugas memberikan penetapan dan pertimbangan pelaksanaan kebijakan akademik.
(2) Dewan Penyantun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf c mempunyai tugas memberikan pertimbangan nonakademik dan fungsi lain.
(3) Dewan Pengawas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan keuangan badan layanan umum yang dilakukan oleh Pejabat Pengelola mengenai pelaksanaan rencana strategis bisnis dan rencana bisnis anggaran sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
(4) Ketentuan mengenai Senat, Dewan Penyantun, dan Dewan Pengawas dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(1) Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf e merupakan unsur pengawas yang menjalankan tugas pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Satuan pemeriksaan intern sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Pemeriksaan Intern yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Pemeriksaan Intern sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan pengawasan nonakademik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f merupakan unsur penjaminan mutu yang menjalankan tugas sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Satuan Penjaminan Mutu yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Satuan Penjaminan Mutu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) merupakan pegawai yang diberi tugas untuk melaksanakan dokumentasi, pemeliharaan, pengendalian, dan pengembangan sistem penjaminan mutu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat
(1) huruf g merupakan unsur penunjang dan pelaksana administrasi di bidang akademik, ketarunaan, kepegawaian, keuangan, hukum dan umum.
(2) Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dipimpin oleh Kepala Bagian yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan berkoordinasi dengan
a. Wakil Direktur I, untuk urusan administrasi akademik dan ketarunaan
b. Wakil Direktur II, untuk urusan kepegawaian, hukum, umum, dan keuangan.
Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan administrasi akademik dan ketarunaan, urusan keuangan, umum, kerja sama, dan fasilitas pendidikan, serta pengelolaan data dan evaluasi akademik serta fasilitas pendidikan.
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan administrasi akademik, perencanaan pendidikan, pengembangan program, data, dan evaluasi, pelaksanaan administrasi penerimaan taruna,
pengelolaan pelayanan kesejahteraan taruna, perencanaan beasiswa taruna, serta administrasi praktek kerja taruna dan alumni;
b. pengelolaan urusan keuangan serta penyusunan rencana, program, evaluasi dan pelaporan;
c. pelaksanaan urusan kepegawaian dan organisasi;
d. pelaksanaan tata laksana dan ketatausahaan;
e. pelaksana kerumahtanggaan, pengelolaan barang milik negara, investasi dan aset;
f. pelaksanaan urusan hukum, hubungan masyarakat, publikasi dan protokol;
g. pembinaan tenaga pendidik dan tenaga kependidikan;
dan
h. pengelolaan fasilitas pendidikan.
Bagian Administrasi Akademik, Umum, dan Fasilitas Pendidikan, terdiri dari kelompok jabatan fungsional.
(1) Program studi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf h merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pengelolaan program studi.
(2) Program studi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin oleh ketua yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya dilakukan oleh Wakil Direktur I.
(3) Ketua program studi merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melaksanakan pendidikan vokasi di bidang penerbangan.
(4) Ketentuan mengenai program studi dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(1) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf i merupakan unsur pelaksana akademik di bidang pembangunan karakter sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
(2) Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Pusat Pembangunan Karakter yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala dan anggota Pusat Pembangunan Karakter sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk melakukan kegiatan pembangunan karakter, pelayanan psikologi, kerohanian, dan pengelolaan kegiatan olah raga dan seni sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai Pusat Pembangunan Karakter dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(1) Unit Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf j merupakan unsur pelaksana akademik di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Direktur dan pelaksanaan pembinaannya oleh Wakil Direktur I.
(4) Kepala Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan Dosen yang diberi tugas tambahan untuk membantu Direktur dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(5) Anggota Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b merupakan pegawai yang diberi tugas untuk membantu dalam melakukan kegiatan di bidang penelitian dan pengabdian kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Ketentuan mengenai Unit Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(1) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf k merupakan unsur penunjang yang diperlukan untuk mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi.
(2) Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. kepala; dan
b. anggota
(3) Kepala Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a merupakan pimpinan Unit Penunjang yang berada dibawah dan bertanggung jawab kepada Direktur.
(4) Kepala dan anggota Unit Penunjang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) merupakan Dosen atau pegawai yang ditunjuk oleh Direktur untuk mengkoordinasikan kegiatan di dalam unit penunjang.
(5) Ketentuan mengenai Unit Penunjang dilaksanakan sesuai dengan statuta Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi
(1) Unit penunjang sebagaimana dimaksud pada Pasal 18 terdiri atas:
a. Unit Asrama;
b. Unit Perpustakaan;
c. Unit Bahasa;
d. Unit Teknik Informatika;
e. Unit Laboratorium;
f. Unit Kesehatan;
g. Unit Pengembangan Usaha;
h. Unit Pelatihan;
i. Unit Sarana Terbang; dan
j. Unit Operasi Terbang
(2) Unit Asrama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mempunyai tugas melakukan pengelolaan asrama, permakanan, dan binatu.
(3) Unit Perpustakaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b mempunyai tugas melakukan pengelolaan perpustakaan.
(4) Unit Bahasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c mempunyai tugas melakukan peningkatan kemahiran bahasa.
(5) Unit Teknik Informatika sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf d mempunyai tugas melakukan
pengelolaan teknologi informasi komunikasi, data, dan multimedia.
(6) Unit Laboratorium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e mempunyai tugas melakukan pengelolaan dan pengembangan laboratorium dan simulator.
(7) Unit Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf f mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana dan prasarana kesehatan serta layanan kesehatan.
(8) Unit Pengembangan Usaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf g mempunyai tugas melakukan pengembangan usaha, pemasaran, dan pemanfaatan aset barang milik negara.
(9) Unit Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf h mempunyai tugas melakukan pengelolaan pelatihan teknis transportasi di bidang penerbangan.
(10) Unit Sarana Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf i mempunyai tugas melakukan pengelolaan sarana terbang.
(11) Unit Operasi Terbang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf j mempunyai tugas melakukan perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi operasi terbang.
Unit Penunjang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dalam melaksanakan tugasnya dikoordinasikan oleh Kepala Bagian Administrasi Akademik, Umum dan Fasilitas Pendidikan.
Di lingkungan Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi dapat ditetapkan jabatan fungsional sesuai dengan kebutuhan yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Kelompok Jabatan Fungsional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf l mempunyai tugas memberikan pelayanan fungsional dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Akademi Penerbang INDONESIA Banyuwangi sesuai dengan bidang keahlian dan keterampilan.
(2) Dalam pelaksanaan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sesuai dengan ruang lingkup bidang tugas dan fungsi unit organisasi.
(3) Koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mempunyai tugas mengoordinasikan dan mengelola kegiatan pelayanan fungsional sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
(4) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang transportasi MENETAPKAN tata cara penunjukan dan penetapan koordinator pelaksana fungsi pelayanan fungsional sebagaimana dimaksud pada ayat (3).