Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 54 Tahun 2015 tentang Standar Pelayanan Pada Balai Pendidikan dan Pelatihan Ilmu Palayaran (BP2IP) Barombong (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 402), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.