Article 1
Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 21 Tahun 2020 tentang Tarif Angkutan Orang Dengan Kereta Api Pelayanan Kelas Ekonomi Untuk Melaksanakan Kewajiban Pelayanan Publik (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2020 Nomor 463), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.