Correct Article 39
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dapat diberikan:
a. secara langsung, dalam hal pelanggaran tersebut berpotensi membahayakan keamanan dan/atau keselamatan penerbangan; atau
b. dalam hal tidak melaksanakan tindak lanjut terhadap hasil pengawasan.
(2) Tata cara pengenaan sanksi administratif dilaksanakan sesuai dengan Peraturan Menteri mengenai pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan di bidang penerbangan.
Your Correction
