Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 38

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan hasil pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan, Regulated Agent, Pengirim Pabrikan (Known Consignor), Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan, personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan yang melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Keamanan Penerbangan nasional dapat dikenakan sanksi. (2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: a. peringatan tertulis; b. pembekuan; c. pencabutan; dan/atau d. denda administrasi.
Your Correction