Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 34

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara wajib melaksanakan ketentuan persyaratan keamanan dalam pembangunan dan/atau pengembangan Bandar Udara sesuai dengan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Your Correction