Correct Article 31
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, Badan Usaha Angkutan Udara, Perusahaan Angkutan Udara Asing, Penyelenggara Pelayanan Navigasi Penerbangan Regulated Agent dan Pengirim Pabrikan (Known Consignor) yang menyelenggarakan sistem elektronik penerbangan harus melaksanakan upaya keamanan siber sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Your Correction
