Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 30

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (3) paling sedikit memuat: a. tugas dan tanggung jawab; b. personel keamanan penerbangan; c. orang perseorangan selain personel keamanan penerbangan; d. lisensi; e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan; f. materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan; dan g. dokumentasi (2) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction