Correct Article 30
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 dan Pasal 28 ayat (3) paling sedikit memuat:
a. tugas dan tanggung jawab;
b. personel keamanan penerbangan;
c. orang perseorangan selain personel keamanan penerbangan;
d. lisensi;
e. pelaksanaan pendidikan dan pelatihan;
f. materi pendidikan dan pelatihan keamanan penerbangan; dan
g. dokumentasi
(2) Program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
