Correct Article 29
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
Orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan yang telah mengikuti pelatihan Orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf c diberikan sertifikat atau surat keterangan telah mengikuti pelatihan.
Your Correction
