Correct Article 28
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan, inspektur keamanan penerbangan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan yang telah mengikuti pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a dan huruf b diberikan sertifikat kompetensi.
(2) Sertifikat kompetensi bagi personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan salah satu syarat dalam penerbitan lisensi.
(3) personel pengamanan penerbangan dan instruktur keamanan penerbangan yang memiliki lisensi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) wajib melaksanakan kewajiban sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.
Your Correction
