Correct Article 27
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) harus menyampaikan materi pendidikan dan pelatihan sesuai dengan program pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan nasional.
Your Correction
