Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 26

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 meliputi: a. pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan internal; b. pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan; dan c. pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan. (2) Penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan Personel Pengamanan Penerbangan, Instruktur Keamanan Penerbangan dan inspektur keamanan penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dilaksanakan oleh: a. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; atau b. Operator Penerbangan. (3) pendidikan dan pelatihan Personel Fasilitas Keamanan Penerbangan dan Manajer Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan oleh Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan. (4) pelatihan orang perseorangan selain personel Keamanan Penerbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilaksanakan oleh: a. Kantor Otoritas; b. Lembaga Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan; atau c. Operator Penerbangan.
Your Correction