Correct Article 22
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
Unit Penyelenggara Bandar Udara, Badan Usaha Bandar Udara, dan pemegang sertifikat standar Angkutan Udara Bukan Niaga harus melakukan upaya pengamanan kegiatan Angkutan Udara Bukan Niaga sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Your Correction
