Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Badan Usaha Angkutan Udara dan Perusahaan Angkutan Udara Asing wajib melakukan upaya pengamanan pengoperasian Pesawat Udara. (2) Upaya pengamanan pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi: a. tanggung jawab pelaksanaan pengamanan Pesawat Udara; b. Pemeriksaan Keamanan Pesawat Udara; c. Penyisiran Keamanan Pesawat Udara; d. perlindungan Pesawat Udara; e. pengendalian akses ke Pesawat Udara; f. pergerakan orang dan kendaraan; g. perlindungan dokumen Pesawat Udara; h. penempatan personel pengamanan penerbangan; i. penemuan bahan peledak; j. perlindungan Pesawat Udara pada kondisi ancaman meningkat; k. perlindungan ruang kendali Pesawat Udara; l. Pemeriksaan Keamanan tambahan; dan/atau m. pengamanan Pesawat Udara Tanpa Awak. (3) Upaya pengamanan pengoperasian Pesawat Udara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Your Correction