Correct Article 10
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional dapat diberikan kepada pihak selain entitas penerbangan terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) yang memiliki kaitan atau kerja sama di bidang Keamanan Penerbangan.
(2) Pemberian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberikan dengan ketentuan:
a. mengajukan surat permohonan kepada Direktur Jenderal; dan
b. menyampaikan alasan kebutuhan dokumen Program Keamanan Penerbangan Nasional dan bagian yang dibutuhkan.
(3) Direktur Jenderal mengevaluasi surat permohonan sebagaimana dimaksud ayat (2) huruf a untuk diberikan persetujuan atau penolakan.
(4) Pihak yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus:
a. memberlakukan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagai informasi keamanan penerbangan sensitif; dan
b. membuat prosedur penanganan dan penyimpanan salinan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
(5) Pihak yang telah mendapat persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilarang menggandakan dan menyebarluaskan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Your Correction
