Correct Article 8
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
Penyusunan dan Perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus:
a. dikoordinasikan dengan entitas penerbangan terkait;
b. didokumentasikan dan tercatat; dan
c. dilakukan sosialisasi kepada entitas penerbangan terkait.
Your Correction
