Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyusunan dan Perubahan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 7 harus: a. dikoordinasikan dengan entitas penerbangan terkait; b. didokumentasikan dan tercatat; dan c. dilakukan sosialisasi kepada entitas penerbangan terkait.
Your Correction