Correct Article 6
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disusun berdasarkan panduan dari organisasi penerbangan sipil Internasional (International Civil Aviation Organization).
(2) Program Keamanan Penerbangan Nasional paling sedikit memuat:
a. peraturan Keamanan Penerbangan;
b. sasaran Keamanan Penerbangan;
c. personel Keamanan Penerbangan;
d. pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan;
e. perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan;
f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara;
g. penanggulangan Tindakan Melawan Hukum;
h. pelaksanaan rekrutmen, pendidikan dan pelatihan;
i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; dan
j. pengawasan Keamanan Penerbangan.
(3) Penyusunan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) harus mempertimbangkan:
a. penilaian risiko Keamanan Penerbangan;
b. ketentuan standar dan rekomendasi praktis dari International Civil Aviation Organization Annex 17 Security;
c. perkembangan teknologi; dan
d. masukan dan saran dari entitas penerbangan terkait.
(4) Tindakan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa:
a. menguasai secara tidak sah Pesawat Udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat;
b. menyandera orang di dalam Pesawat Udara atau di Bandar Udara;
c. masuk ke dalam Pesawat Udara, Daerah Keamanan Terbatas, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah;
d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam Pesawat Udara atau Bandar Udara tanpa izin;
e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan;
f. menggunakan Pesawat Udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan
g. melakukan pengrusakan/penghancuran Pesawat Udara.
(5) Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c sebagai berikut:
a. landas pacu (runway);
b. landas hubung (taxiway);
c. landas parkir (apron);
d. service road (ramp);
e. fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran (PKP-PK);
f. fasilitas navigasi yang berada di sisi udara (airside);
g. fasilitas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di sisi udara (airside);
h. fasilitas perbaikan Pesawat Udara (hangar);
i. daerah keberangkatan penumpang antara tempat Pemeriksaan Keamanan dan Pesawat Udara;
j. tempat penyiapan bagasi (baggage make up area);
k. tempat penurunan Bagasi Tercatat;
l. tempat pengambilan Bagasi Tercatat;
m. bangunan terminal Kargo (cargo sheds);
n. daerah penempatan Bagasi Tercatat dan Kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke Pesawat Udara;
o. daerah Sisi Udara jasa boga (catering); dan/atau
p. fasilitas pembersihan Pesawat Udara.
(6) Setiap orang yang mengetahui tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) harus memberitahukan kepada Operator Penerbangan.
Your Correction
