Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 6

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2), disusun berdasarkan panduan dari organisasi penerbangan sipil Internasional (International Civil Aviation Organization). (2) Program Keamanan Penerbangan Nasional paling sedikit memuat: a. peraturan Keamanan Penerbangan; b. sasaran Keamanan Penerbangan; c. personel Keamanan Penerbangan; d. pembagian tanggung jawab Keamanan Penerbangan; e. perlindungan Bandar Udara, Pesawat Udara, dan fasilitas navigasi penerbangan; f. pengendalian dan penjaminan keamanan terhadap orang dan barang di Pesawat Udara; g. penanggulangan Tindakan Melawan Hukum; h. pelaksanaan rekrutmen, pendidikan dan pelatihan; i. penyesuaian sistem keamanan terhadap tingkat ancaman keamanan; dan j. pengawasan Keamanan Penerbangan. (3) Penyusunan Program Keamanan Penerbangan Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mempertimbangkan: a. penilaian risiko Keamanan Penerbangan; b. ketentuan standar dan rekomendasi praktis dari International Civil Aviation Organization Annex 17 Security; c. perkembangan teknologi; dan d. masukan dan saran dari entitas penerbangan terkait. (4) Tindakan Melawan Hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf g berupa: a. menguasai secara tidak sah Pesawat Udara yang sedang terbang atau yang sedang di darat; b. menyandera orang di dalam Pesawat Udara atau di Bandar Udara; c. masuk ke dalam Pesawat Udara, Daerah Keamanan Terbatas, atau wilayah fasilitas aeronautika secara tidak sah; d. membawa senjata, barang dan peralatan berbahaya, atau bom ke dalam Pesawat Udara atau Bandar Udara tanpa izin; e. menyampaikan informasi palsu yang membahayakan keselamatan penerbangan; f. menggunakan Pesawat Udara untuk tindakan yang menyebabkan mati, cederanya seseorang, rusaknya harta benda atau lingkungan sekitar; dan g. melakukan pengrusakan/penghancuran Pesawat Udara. (5) Daerah Keamanan Terbatas sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf c sebagai berikut: a. landas pacu (runway); b. landas hubung (taxiway); c. landas parkir (apron); d. service road (ramp); e. fasilitas Pertolongan Kecelakaan Penerbangan Pemadam Kebakaran (PKP-PK); f. fasilitas navigasi yang berada di sisi udara (airside); g. fasilitas Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika yang berada di sisi udara (airside); h. fasilitas perbaikan Pesawat Udara (hangar); i. daerah keberangkatan penumpang antara tempat Pemeriksaan Keamanan dan Pesawat Udara; j. tempat penyiapan bagasi (baggage make up area); k. tempat penurunan Bagasi Tercatat; l. tempat pengambilan Bagasi Tercatat; m. bangunan terminal Kargo (cargo sheds); n. daerah penempatan Bagasi Tercatat dan Kargo yang telah diperiksa yang akan dimuat ke Pesawat Udara; o. daerah Sisi Udara jasa boga (catering); dan/atau p. fasilitas pembersihan Pesawat Udara. (6) Setiap orang yang mengetahui tindakan melawan hukum sebagaimana dimaksud pada ayat (4) harus memberitahukan kepada Operator Penerbangan.
Your Correction