Correct Article 5
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan Bandar Udara sesuai dengan jumlah penumpang berangkat paling lambat 5 (lima) tahun sekali.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan ke Direktur Jenderal.
Your Correction
