Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Unit Penyelenggara Bandar Udara dan Badan Usaha Bandar Udara harus melakukan evaluasi terhadap sistem keamanan Bandar Udara sesuai dengan jumlah penumpang berangkat paling lambat 5 (lima) tahun sekali. (2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), harus dilaporkan ke Direktur Jenderal.
Your Correction