Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2024 tentang KEAMANAN PENERBANGAN NASIONAL
Current Text
(1) Menteri bertanggung jawab terhadap Keamanan Penerbangan Nasional.
(2) Dalam melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri:
a. membentuk Komite Nasional Keamanan Penerbangan;
b. MENETAPKAN Program Keamanan Penerbangan Nasional;
c. mengawasi pelaksanaan Program Keamanan Penerbangan Nasional.
Your Correction
