Correct Article 11
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Current Text
Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku:
a. Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri ini paling lambat 2 (dua) tahun sejak Peraturan Menteri ini diundangkan.
b. Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang telah dikeluarkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini tetap berlaku sampai dengan dilakukannya penyesuaian berdasarkan Peraturan Menteri ini.
Your Correction
