Correct Article 9
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Current Text
(1) Direktur Jenderal melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan pemberian pelayanan informasi aeronautika.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. audit
b. inspeksi;
c. pengamatan (surveillance); dan
d. pemantauan (monitoring).
(3) Tata cara pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Direktur Jenderal.
Your Correction
