Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 7

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika memiliki kewenangan untuk menyelenggarakan pelayanan sesuai dengan jenis pelayanan dan fasilitas yang tercantum pada Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika.
Your Correction