Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 5

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b paling sedikit terdiri atas: a. organisasi; b. dokumen standar pelayanan informasi aeronautika; c. fasilitas pelayanan; d. sistem manajemen keselamatan; e. personel; f. prosedur koordinasi dengan unit terkait; dan g. sistem penyimpanan dokumen dan rekaman.
Your Correction