Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 3

PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika wajib memiliki Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika yang disahkan oleh Direktur Jenderal. (2) Untuk memperoleh Sertifikat Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika mengajukan permohonan secara tertulis kepada Direktur Jenderal melalui Direktur.
Your Correction