Correct Article 2
PERMEN Nomor pm-9 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor pm-9 Tahun 2023 tentang PERATURAN KESELAMATAN PENERBANGAN SIPIL BAGIAN 175 TENTANG PENYELENGGARA PELAYANAN INFORMASI AERONAUTIKA
Current Text
Peraturan Menteri ini mengatur mengenai:
a. sertifikasi Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika;
b. penyelenggaraan pelayanan informasi aeronautika;
c. kewenangan dan kewajiban Penyelenggara Pelayanan Informasi Aeronautika; dan
d. pengenaan sanksi administratif.
Your Correction
