Article 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Lisensi adalah surat izin yang diberikan kepada seseorang yang telah memenuhi persyaratan tertentu untuk melakukan pekerjaan di bidangnya dalam jangka waktu tertentu.
2. Rating adalah batasan kewenangan seorang pemegang lisensi pada suatu bidang pekerjaan sesuai dengan lisensi yang dimiliki.
3. Kompetensi adalah suatu dimensi kinerja manusia yang digunakan untuk memprediksi kehandalan kesuksesan kinerja di tempat kerja dan diwujudkan serta diamati melalui perilaku yang melibatkan pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang relevan untuk melaksanakan kegiatan atau tugas dalam kondisi tertentu.
4. Kartu Lisensi adalah tanda pengenal personel navigasi penerbangan yang mencantumkan lisensi dan rating
yang dimiliki.
5. Direktur Jenderal adalah Direktur Jenderal Perhubungan Udara.
6. Direktur adalah Direktur Navigasi Penerbangan.