Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 697, Inspektorat III menyelenggarakan fungsi:
a. pelaksanaan perumusan rencana dan program kerja pengawasan pada lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Propinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat,
Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
b. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian dan pengujian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Propinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
c. pelaksanaan pemeriksaan, penilaian dan pengujian terhadap pelaksanaan tugas dan fungsi pada lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Lautdi Propinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
d. pelaksanaan perumusan kebijakan serta pelaksanaan pengawasan di bidang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan penanggulangan hambatan kelancaran pembangunan pada lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Propinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten,
Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
dan
e. pelaksanaan perumusan kebijakan serta pelaksanaan pengawasan di bidang pemberantasan korupsi, kolusi dan nepotisme dan penanggulangan hambatan kelancaran pembangunan pada lingkup Sekretariat Direktorat Jenderal Perhubungan Laut dan Unit Pelaksanaan Teknis (UPT) Direktorat Jenderal Perhubungan Laut di Propinsi NAD, Sumatera Utara, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Kep. Riau, Bengkulu, Jambi, Lampung, Bangka Belitung, DKI Jakarta, DI Yogyakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Banten, Kalimantan Selatan, Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara;
5. KetentuanPasal 701 dan Pasal 702 diubah, sehingga berbunyi Pasal 701 dan Pasal 702 sebagai berikut: