Article 1
(1) Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012 digunakan sebagai acuan dalam rangka penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012.
(2) Standar Biaya Kementerian Perhubungan Tahun Anggaran 2012 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.